WARTA TENTANG GEMBALA JEMAAT GKMI PENGHARAPAN

Dalam Tata Gereja Sinode GKMI (Bab III Pasal 13 No. 1. a. 8) a) hal 119-120) menyatakan bahwa seorang Gembala Jemaat direkomendasikan untuk mengakhiri masa pelayanannya apabila telah memasuki usia 60 tahun. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan dalam Warta Jemaat pada Minggu, 18, 25 Februari dan 04 Maret 2018, mengingat bahwa GKMI Pengharapan belum mendapatkan seorang Hamba Tuhan yang akan meneruskan pelayanan Pdt. Jonathan Tanujaya, maka BPH GKMI Pengharapan memberikan rekomendasi kepada BPH Sinode untuk memperpanjang masa pelayanan Pdt. Jonathan Tanujaya dan menunda waktu emiritasi selama 2 (dua) kali.
Atas pertolongan dan anugerah Tuhan Yesus selaku Kepala Gereja, GKMI Pengharapan mendapatkan konfirmasi bahwa GKMI Anugerah telah mengijinkan Pdt. Eddy Santoso Sunarto untuk dapat melayani di GKMI Pengharapan. Konfirmasi diterima secara verbal pada beberapa kali pertemuan yang diadakan dan secara tertulis disampaikan oleh Pdt. Eddy Santoso Sunarto pada 29 April 2019 dan BPH GKMI Anugerah pada tanggal yang sama, 29 April 2019.
Pdt. Eddy Santoso Sunarto akan meneruskan pelayanan Pdt. Jonathan Tanujaya sebagai Gembala Jemaat di GKMI Pengharapan dalam waktu dekat yang akan ditentukan kemudian. Terima kasih atas perhatian yang disampaikan.
share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *