“HATI YANG MENGAMPUNI”

—- No.: 5/1/XXIII/2022 | Minggu, 30 Januari 2022 | Yohanes 8:2-11 —-

Pagi-pagi ketika Yesus sedang mengajar orang-orang yang ada di Bait Allah dikejutkan dengan kedatangan rombongan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi sambil membawa seorang perempuan yang kedapatan berzinah. Mereka ingin Yesus memutuskan akan diapakan perempuan tersebut? Mereka mengatakan, menurut hukum Musa perempuan itu harus dihukum dengan dilempari batu. Di sini mereka ingin mencobai Yesus untuk memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya (ayat 6).

Sengaja mereka menaruh dilema pada Yesus. Bila Yesus membebaskan perempuan tersebut atas belas kasihan, Yesus melanggar hukum Musa. Pasti akan berpengaruh terhadap pengajaran-pengajaran yang dilakukan-Nya. Sebaliknya, bila Yesus memerintahkan hukuman sesuai hukum Musa, Yesus akan dituduh melanggar hukum Romawi. Sebab hanya pihak Romawi yang berhak menjatuhkan hukuman mati. Apapun yang menjadi jawaban Yesus, pasti DIA akan dipersalahkan.

Yohanes mencatat bahwa Yesus membungkuk dan menulis dengan jari-Nya di tanah. Karena mereka terus menerus bertanya, Yesus pun berdiri dan berkata kepada mereka: “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.” Sungguh luar biasa, sekarang Yesus membalik keadaan. Yang terjadi kemudian mereka seorang demi seorang meninggalkan perempuan tersebut. Yesus berhasil membuka topeng mereka. Mereka semua adalah pendosa!

Pada akhirnya hanya tinggal Yesus seorang diri dan perempuan yang kedapatan berzinah. Ternyata Yesus tidak menghukum perempuan itu tetapi bukan berarti IA menoleransi perbuatan dosa! “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang,” kata Yesus. Pertanyaannya apakah Yesus berdosa? Sebab DIA tidak menghukum. Yesus tidak berdosa. DIA tidak menghukum sebab DIA mempunyai hati yang mengampuni. Tanpa mengampuni maka kita semua pasti akan mendapat penghukuman. Pengampunan bukan karena kita berbuat baik, pengampunan semata-mata karena anugerah. Tuhan yang berhak memberikan pengampunan. Dalam hal ini perempuan itu diampuni agar ia tidak mengulangi perbuatan dosanya. Amin!

Oleh: Pdt. Eddy S.S.

share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *