PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa gereja sedang mengurus Surat Ijin Tempat Ibadah. Untuk itu diperlukan dukungan jemaat dalam bentuk mengisi Formulir Pernyataan sebagai anggota jemaat yang disertai tanda tangan dan fotocopy KTP serta mengisi lembar konfirmasi sebagai Pengguna Tempat Ibadah.
Bagi jemaat yang telah membawa formulir, mohon bantuannya untuk mengumpulkan di sekretariat atau dapat menghubungi untuk diambil.
Recommended Posts
UNDANGAN IBADAH PASKAH KOMISI ANAK GKMI PENGHARAPAN
April 04, 2026
PASKAH KOMISI ANAK PGMW 1 WILAYAH UTARA
April 04, 2026
PERKUNJUNGAN TIM MISI KE BATU BETUMPANG
April 04, 2026

