PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH

Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa pengumpulan formulir Pernyataan Anggota Jemaat beserta tanda tangan dan fotocopy KTP sebagai persyaratan pengurusan ijin tempat ibadah telah memenuhi jumlah yang ditetapkan (90 jemaat). Mohon dukungan doa jemaat untuk proses  selanjutnya.
share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *