PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa pengumpulan formulir Pernyataan Anggota Jemaat beserta tanda tangan dan fotocopy KTP sebagai persyaratan pengurusan ijin tempat ibadah telah memenuhi jumlah yang ditetapkan (90 jemaat). Mohon dukungan doa jemaat untuk proses selanjutnya.
Recommended Posts
PANITIA NATAL 2026 DAN TAHUN BARU 2027
September 16, 2026
PERSEMBAHAN DIAKONIA
September 16, 2026
UNDANGAN PERSEKUTUAN
September 12, 2026

