PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa pengumpulan formulir Pernyataan Anggota Jemaat beserta tanda tangan dan fotocopy KTP sebagai persyaratan pengurusan ijin tempat ibadah telah memenuhi jumlah yang ditetapkan (90 jemaat). Mohon dukungan doa jemaat untuk proses selanjutnya.
Recommended Posts
UNDANGAN PERSEKUTUAN
August 01, 2026
TUKAR PELAYANAN MIMBAR SINODE
August 01, 2026
PELAYANAN PADUAN SUARA DI MALANG, JAWA TIMUR
August 01, 2026

