PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa pengumpulan formulir Pernyataan Anggota Jemaat beserta tanda tangan dan fotocopy KTP sebagai persyaratan pengurusan ijin tempat ibadah telah memenuhi jumlah yang ditetapkan (90 jemaat). Mohon dukungan doa jemaat untuk proses selanjutnya.
Recommended Posts
MINI MEDICAL CHECK UP
April 11, 2026
KKR MISI PGMW 1
April 11, 2026
UNDANGAN PERSEKUTUAN
April 11, 2026

