PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa gereja sedang mengurus Surat Ijin Tempat Ibadah. Untuk itu diperlukan dukungan jemaat dalam bentuk mengisi Formulir Pernyataan sebagai anggota jemaat yang disertai tanda tangan dan fotocopy KTP serta mengisi lembar konfirmasi sebagai Pengguna Tempat Ibadah.
Bagi jemaat yang telah membawa formulir, mohon bantuannya untuk mengumpulkan di sekretariat atau dapat menghubungi untuk diambil.
Recommended Posts

WARTA PANITIA PASKAH dan HUT ke-37 GKMI PENGHARAPAN “40 Hari Aksi Rededikasi” (18 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026)
February 14, 2026

MINI MEDICAL CHECK UP
February 14, 2026
PERSEMBAHAN DIAKONIA
February 14, 2026

