PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa gereja sedang mengurus Surat Ijin Tempat Ibadah. Untuk itu diperlukan dukungan jemaat dalam bentuk mengisi Formulir Pernyataan sebagai anggota jemaat yang disertai tanda tangan dan fotocopy KTP serta mengisi lembar konfirmasi sebagai Pengguna Tempat Ibadah.
Bagi jemaat yang telah membawa formulir, mohon bantuannya untuk mengumpulkan di sekretariat atau dapat menghubungi untuk diambil.
Recommended Posts
UNDANGAN PERSEKUTUAN
October 11, 2025
UNDANGAN WEBINAR SINODE
October 11, 2025
PEMBERKATAN PERNIKAHAN
October 11, 2025