PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa gereja sedang mengurus Surat Ijin Tempat Ibadah. Untuk itu diperlukan dukungan jemaat dalam bentuk mengisi Formulir Pernyataan sebagai anggota jemaat yang disertai tanda tangan dan fotocopy KTP serta mengisi lembar konfirmasi sebagai Pengguna Tempat Ibadah.
Bagi jemaat yang telah membawa formulir, mohon bantuannya untuk mengumpulkan di sekretariat atau dapat menghubungi untuk diambil.
Recommended Posts
PANITIA NATAL 2026 DAN TAHUN BARU 2027
September 16, 2026
PERSEMBAHAN DIAKONIA
September 16, 2026
UNDANGAN PERSEKUTUAN
September 12, 2026

