PENGURUSAN IJIN TEMPAT IBADAH
Diberitahukan kepada segenap jemaat bahwa pengumpulan formulir Pernyataan Anggota Jemaat beserta tanda tangan dan fotocopy KTP sebagai persyaratan pengurusan ijin tempat ibadah telah memenuhi jumlah yang ditetapkan (90 jemaat). Mohon dukungan doa jemaat untuk proses selanjutnya.
Recommended Posts
PELAYANAN BAPTISAN
November 22, 2024
RANGKAIAN IBADAH NATAL DAN TAHUN BARU 2024 – 2025
November 22, 2024
SAKRAMEN PERJAMUAN KUDUS
November 22, 2024